Pemkab Kukar Gelar Pertemuan Terkait Diseminasi Rencana Tindak Darurat Bendungan Marangkayu
(Asisten II Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani bersama Camat Marangkayu dan OPD lainnya/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR-
Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Diseminasi Rencana Tindak Darurat (RTD)
Bendungan Marangkayu. Pertemuan tersebut digelar digedung serba guna Kantor
Bupati Kukar, Kamis (28/3/2024).
Pada
pertemuan ini dipimpin langsung oleh Asisten II Kukar Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani.
Dalam
pertemuan itu pemerintah ingin menampung saran dan masukan dari peserta
diseminasi mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas PU
(Pekerjaan Umum), Pihak kecamatan dan peserta terkait lainnya.
Ahyani
mengungkapkan, pihak Pemkab menunggu RTD, mereka akan mengevaluasi dan
memberikan masukan.“ Kita sebagain tempat masuk ketempatan wilayah untuk
bendungan. Jadi saat RTD ini selesai, baru mereka bisa mengajukan sertifikasi
kelayakan bendungan untuk dilakukan proses kegiatan lanjutan.” ungkap Ahyani.
Ia
berharap ketika bendungan ini sudah bisa beroperasi, secara keseluruhan ada
dampak ke daerah itu sendiri. Selain irigasi ia juga berharap Kecamatan Marangkayu
dan sekitar bisa teraliri air bersih hingga ke Bontang. Selain itu juga bisa
menjadi tempat wisata, dan tentu berdampak terhadap UMKM.
“Kita
ikut memfasilitasi saja dengan proses administrasi lahan bagi yang kena wilayah
Bendungan. Tapi proses pembayaran dari balai dan sudah berjalan.” tutupnya.
Pada
pertemuan itu turut hadir, Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu dari PT.
Indra Karya, KSO PT. Antusias Raya, PT. Multi Merah Harapan.
Muhammad
Dikin merupakan perwakilan dari salah satu perusahaan menjelaskan bahwa desa
yang akan terdampak jika terjadi status Siaga dan Awas pada bendungan
Marangkayu yakni Desa Sebuntal, Bunga Putih sebagian, Semangkok dan Tanjung
Limau dengan total perkiraan penduduk terkena resiko berjumlah 368 jiwa.
Menurutnya
keadaan darurat adalah suatu keadaan yang mempengaruhi keamanan bendungan,
sehingga dapat menyebabkan terjadinya keluaran air yang tidak terkendali,
sehingga diperlukan tindakan darurat guna melindungi manusia, harta benda di
bagian hilir, diperkirakan yang keadaan suatu adalah darurat bendungan.
“
Adapun pencegahan bencana adalah mengurangi atau menghilangkan risiko bencana,
ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana,” ujar Diki.
“Artinya,
semua kemungkinan resiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana
tindak lanjut dalam mengantisipasi-nya dengan menetapkan status Waspada 1,
Waspada 2, Siaga dan Status Awas,” sambungnya.
Sementara
itu Camat Marangkayu, Ambo Dalle mengungkapkan Bendungan Marangkayu sangat
dinantikan oleh masyarakat Kecamatan Marangkayu dalam mencukupi kebutuhan dasar
air bersih, hingga irigasi lahan pertanian.
“Mudah-mudahan
dengan diselesaikannya pembangunan bendungan Marangkayu ini bisa segera
difungsikan dengan pengaliran bendungan, sehingga secepatnya dapat dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya
Terkait
status lahan masyarakat yang belum terselesaikan, pihaknya juga mendorong agar
segera diselesaikan, sehingga pemlik lahan-pun dapat merasakan dampak dari pembangunan
bendungan tersebut.
“Ya,
saya berharap permasalahan ganti rugi lahan juga jadi atensi atau perhatian
untuk segera diselesaikan,” tutupnya. (adv/*tan)